Best ! 5 Makanan Cemilan Yang Cocok Saat Perayaan Natal
December 23, 2021Best ! 5 Tips Aman Saat Travelling Agar Terhindar Dari Kejahatan Seksual
December 27, 2021Persyaratan prokes nataru ini terhitung dari tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi darat, transportasi udara, transportasi laut, dan kereta api. Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid 19 No 24 Tahun 2021 mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dilansir dari dephub.go.id, persyaratan aturan prokes pejalanan ini diatur dalam Surat Edaran (SE), yaitu :
- Transportasi Darat SE No. 109 Tahun 2021
- Transportasi Laut SE No. 110 Tahun 2021
- Transportasi Udara SE No. 111 Tahun 2021
- Transportasi Udara Luar SE No. 114 Tahun 2021
- Transportasi Kereta Api SE No. 112 Tahun 2021
Surat Edaran ini berlaku selama periode natal 2021 dan tahun baru 2022. Persyaratan prokes perjalanan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran prokes (protokol kesehatan) dan memutus rantai penyebaran Covid – 19.
Selama perjalanan dengan berbagai transportasi darat, laut, dan udara wajib menginstall Aplikasi Pedulilindungi. Persyaratan ini semakin diperketat karena diharuskan membawa kartu vaksin (dosis lengkap) dan surat keterangan hasil negatif dari rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Baca Juga : Best ! Rekomendasi 5 Tempat Wisata Nataru di Jakarta
Lalu untuk orang yang berusia diatas 17 tahun dan belum memiliki atau tidak melakukan vaksin dosis lengkap, karena alasan medis untuk sementara waktu mobilitasnya dibatasi. Dan bagi penumpang yang berusia dibawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR test yang pengambilan samplenya dilakukan kurang waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian yang terakhir, bagi orang yang memiliki gejala indikasi Covid – 19 walaupun hasil test RT-PCR test/Rapid test antigen negatif, maka orang/penumpan tersebut dilarang untuk melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Selain menyiapkan Aplikasi Pedulilindungi, kamu juga harus mempersiapkan Aplikasi Iziloh untuk memudahkan kamu dalam mencuci pakaian kotor. Kamu gaperlu repot – repot lagi mikirin pakaian kotor kamu sekarang, cukup kilik, klik, dan klik sekarang pakaian kamu langsung bersih yang bisa kamu pilih dengan sistem antar-jemput dan pembayaran cashless. Yuk buruan download Aplikasi Iziloh sekarang dan nantikan promo – promo menarik lainnya!